style

Boxed / Wide

 

 

bg pattern

 

bg image

color ckin

Berita Terkini


PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN PERUSAHAAN LAYANAN CLUSTERING JALUR HIJAU DALAM RANGKA PRIORITAS PENERBITAN IZIN EDAR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIKA TAHUN 2021

Sehubungan dengan pelaksanaan layanan Clustering Jalur Hijau Dalam Rangka Penerbitan Izin Edar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika, pendaftaran perusahaan layanan Clustering Jalur Hijau tahun 2021 akan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pendaftaran Perushaan Clustering Jalur Hijau dilaksanakan tanggal 22 Maret - 02 April 2021 sesuai dengan pengumuman terlampir.

2. Pendaftaran Clustering Jalur Hijau Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dilakukan melalui email clustering.otsk@gmail.com dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan.
3. Dokumen persyaratan, bentuk layanan, kriteria, dan kategori produk mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Suplemen Kesehatan pasal 61 (Layanan Prioritas) dan Lampiran VI tentang Tata Cara Layanan Prioritas dan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika No. HK.02.02.42.422.11.19.0137 Tahun 2019 tentang Clustering Jalur Hijau dalam Rangka Prioritas Penerbitan Izin Edar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika (terlampir).
4. Perusahaan yang lolos seleksi akan ditetapkan melalui surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 0811 2333 669. Demikian untuk diketahui.



Download File :   Pengumuman Clustering Jalur Hijau 2021.pdf