Menindaklanjuti hasil kajian analisis dan risiko terhadap penggunaan bahan pewarna eritrosin (FD&C Red No 3) dalam produk obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan maka dalam proses registrasi produk yang mengandung eritrosin harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Bahan pewarna eritrosin masih dapat diizinkan digunakan pada produk obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan dengan ketentuan tidak melebihi batasan maksimal sebesar 50% ADI (Acceptable Daily Intake). Adapun ADI eritrosin adalah 0,1 mg/kg berat badan/hari.
- Dalam hal proses pengajuan registrasi harus melampirkan dokumen berupa:
a. Hasil uji (sertifikat analisis) eritrosin dengan mencantumkan bentuk yang digunakan (lakes atau dyes) dan informasi jumlah/persentase kadar eritrosin dalam bahan baku tersebut secara jelas; dan
b. Hasil penghitungan paparan eritrosin sesuai dosis harian untuk tiap target pengguna.
- Bagi pelaku usaha yang memiliki produk terdaftar mengandung eritrosin, dihimbau untuk melakukan perhitungan kadar eritrosin secara mandiri. Apabila hasil perhitungan eritrosin melebihi 50% ADI agar melakukan penyesuaian/reformulasi melalui registrasi variasi dengan melampirkan hasil uji stabilitas minimal 6 bulan serta persyaratan sesuai ketentuan dalam peraturan yang mengatur tentang registrasi obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.
- Ketentuan penggunaan bahan pewarna eritrosin dapat dilakukan peninjauan kembali apabila terdapat perkembangan informasi terbaru terkait aspek keamanannya.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik