style

Boxed / Wide

 

 

bg pattern

 

bg image

color ckin

PROFIL


PROFIL DIREKTORAT REGISTRASI OBAT TRADISIONAL,
SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik merupakan salah satu dari 4 (empat) direktorat di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Supelemen Kesehatan, dan Kosmetik. Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dalam menjalankan Visi dan Misi Badan POM melaksanakan pengawasan Pre-Market di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan, notifikasi kosmetika, serta evaluasi uji klinik dan uji praklinik obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan bahwa Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.


TUJUAN


TUJUAN DIREKTORAT REGISTRASI OBAT TRADISIONAL,
SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK

Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang aman dan bermutu.



TUGAS DAN FUNGSI

PERJANJIAN KINERJA 2023

















MOTTO PELAYANAN

5S Sambut dengan Senyum dan Salam didasari Semangat melayani untuk memberikan Solusi

SAMBUT

SENYUM

SALAM

SEMANGAT

SOLUSI



© ASROT v2.2 - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia