style
Boxed
/
Wide
bg pattern
bg image
color ckin
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan POM maka pelayanan registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan.
ASROT
e-Registrasi Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Rabu
,
beranda
halaman depan
login
login aplikasi
daftar
registrasi perusahaan
PROSEDUR
prosedur dan tata cara
PROSEDUR APLIKASI
VIDEO TUTORIAL
PROFIL
visi misi dan profil
VISI MISI BPOM
PROFIL DIREKTORAT
informasi
informasi lainnya
FAQ
PERATURAN
EBOOK
MATERI
USER MANUAL
KAJIAN
HUBUNGI KAMI
Berita Terkini
Laporan Tahunan 2021 Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
Download File :
Draft Laptah Direktorat Registrasi OT, SK, Kos 2021 fix.pdf