style

Boxed / Wide

 

 

bg pattern

 

bg image

color ckin

Berita Terkini


Surat Edaran No. 1012 Tentang Registrasi Ulang OT dan SM

Sehubungan dengan implementasi Aplikasi Sistem e-Registrasi Obat Tradisional (ASROT) tahun 2013, bersama ini kami informasikan bahwa:
1. Agar seluruh industri di bidang obat tradisional melakukan registrasi akun perusahaan. Pendaftaran akun perusahaan tidak terbatas pada industri yang memiliki produk yang masuk kriteria Tahap I. Pendaftaran akun perusahaan bagi industri yang telah memiliki nomor izin edar produk dilakukan paling lambat September 2013.
2. Untuk melakukan registrasi akun, pendaftar dapat melakukan registrasi secara on line melalui website asrot.pom.go.id. Pendaftar yang telah berhasil melakukan pendaftaran melalui on line akan mendapatkan informasi melalui emai pendaftar untuk menyerahkan sejumlah dokumen ke Badan POM cq. Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik untuk dilakukan verifikasi dokumen. Hasil verifikasi registrasi akun perusahaan akan diinformasikan melalui email pendaftar.
3. Pendaftar yang telah memiliki akun perusahaan dapat melakukan registrasi produk kategori Tahap I mulai 01 Maret 2013.
4. Petunjuk teknis registrasi akun dapat diunduh melalui website asrot.pom.go.id pada menu Prosedur, sub menu Download User Manual e-Registration.
5. Untuk pendaftar yang mengalami kesulitan dalam registrasi akun perusahaan, dapat menghubungi Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik untuk mendapatkan bimbingan teknis pada hari kerja Senin – Jumat.

Pelayanan pendaftaran akun perusahaan dan produk berlaku 24 jam pada hari kerja dimulai hari senin pukul 08.00 dan berakhir jumat pukul 16.00 wib. Untuk pendaftaran yang masuk setelah pukul 16.00 pada hari tersebut, akan dimasukkan sebagai pendaftaran hari berikutnya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

by : Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik